Program “CORE ORARI” merupakan suatu kegiatan
berkesinambungan yang berlangsung sejalan dengan tahapan bencana. Dalam
upaya nasional untuk penanggulangan bencana dan situasi kedaruratan
lainnya, “CORE Task Force ORARI” berperanserta aktif sebagai Satuan
Tugas Komunikasi dan Rescue dari Organisasi Penanggulangan Bencana yang
ditunjuk oleh pemerintah sesuai dengan tingkatannya.
Dalam
kondisi kebencanaan “CORE Task Force ORARI” melekat (embeded) pada BNPB
di tingkat Nasional, BPBD di tingkat Daerah/Provinsi dan Kabupaten/Kota
Madya. “CORE Unit ORARI” disiagakan untuk dapat ditempatkan (di-BKO-kan)
pada unsur-unsur masyarakat, pemerintah dan institusi lainnya yang
merupakan bagian dari BNPB dan/atau BPBD guna meningkatkan koordinasi
operasi Penanggulangan Bencana.
Tahapan pelaksanaan “Aksi CORE ORARI” diantaranya adalah:
a. Pada tahap Pra Bencana
1) Mendata potensi komunikasi emergency baik yang ada di ORARI maupun
yang ada di
masyarakat, pemerintah dan institusi terkait lainnya.
2) Melakukan pembinaan potensi komunikasi emergency dengan
menyeleggarakan pendidikan dan
latihan operator komunikasi emergency.
3) Melakukan koordinasi dengan institusi terkait guna memahami
organisasi serta mekanisme
penanggulangan bencana yang menjadi tanggung
jawabnya agar dapat memberikan dukungan
komunikasi yang diharapkan.
4) Menetapkan dan mensosialisasikan Jaringan Komunikasi Emergency
(EmComm Network) yang
meliputi alokasi nama-panggilan (Callsign) dan
alokasi frekuensi yang telah ditetapkan untuk
Komunikasi Emergency
(EmComm).
5) Menggelar Jaringan Komunikasi Emergency pada Gladi
Posko dan Gladi Lapangan baik yang
dilakukan secara internal maupun
dengan institusi terkait lainnya.
6) Memastikan kesiapan
Jaringan Komunikasi Emergency dengan berpartisipasi aktif pada Roll-Call
secara periodik, antara lain pada Net Lokal, Daerah dan Nasional.
7) Melakukan evaluasi atas catatan dan laporan kegiatan yang disampaikan oleh Koordinator
“CORE Task Force ORARI”, dan
8) Menyampaikan laporan kepada masyarakat, pemerintah dan institusi terkait.
b. Pada tahap Tanggap Darurat
1) Mengaktifkan Jaringan Komunikasi Emergency (EmComm) internal melalui langkah-langkah
sebagai berikut:
a) Menyebar-luaskan informasi kedaruratan kepada seluruh anggota ORARI
mengenai adanya
kejadian bencana, dan memerintahkan anggota “CORE Task
Force ORARI” untuk segera
menyiapkan diri dan perlengkapannya, dan
melaporkan kesiapannya untuk penugasan pada
institusi terkait yang
memerlukan dukungan komunikasi.
b) Melakukan Roll-Call kesiapan ORARI Lokal dalam upaya mendukung koordinasi tanggap
darurat.
c) Memonitor komunikasi anggota ORARI yang berada di lokasi untuk
memantau situasi
lingkungan dan melaporkan perkembangannya kepada
institusi terkait sebagai dasar
perencanaan ”Aksi CORE ORARI”.
2) Koordinator “CORE Task Force ORARI” menetapkan rencana aksi dengan
menggelar
Jaringan Komunikasi Emergency (EmComm Network) dan membentuk
“CORE Unit ORARI”
untuk melaksanakan dukungan komunikasi pada organisasi
penanggulangan bencana yang
dibentuk oleh pemerintah, masyarakat maupun
intitusi lainnya dengan memperhatikan alokasi
nama-panggilan (callsign)
dan alokasi frekuensi yang telah ditetapkan untuk komunikasi
emergency
(EmComm), dengan tahapan:
a) Memobilisasi kesiapan anggota
“CORE Task Force ORARI” dan perlengkapan
komunikasinya untuk bertugas
(di-BKO-kan) sebagai “CORE Unit ORARI” pada Crisis
Center/Pusat Komando
Pengendalian Operasi (Puskodalops) PB serta institusi terkait
lainnya yang memerlukan dukungan komunikasi emergency.
b)
Mengkoordinasikan potensi komunikasi emergency yang ada di masyarakat
untuk
mengoptimalkan upaya Penanggulangan Bencana melalui Jaringan
Komunikasi Emergency
Terpadu.
c) Mengelola informasi pada
Jaringan Komunikasi Emergency Penanggulangan Bencana baik
antar
institusi maupun informasi dari masyarakat yang disampaikan oleh anggota
ORARI
dan potensi komunikasi emergency lainnya.
d) Koordinator
“CORE Task Force ORARI” melakukan koordinasi dengan seluruh “CORE
Unit
ORARI” dengan melaksanakan Roll-Call periodik guna mengevaluasi serta
mengkoordinasikan tindakan yang perlu dilakukan lebih lanjut.
e) Melakukan fungsi pencatatan dan pelaporan (reporting & recording)
atas semua komunikasi
yang berlangsung pada Jaringan Komunikasi
Emergency.
f) Melakukan evaluasi atas catatan dan laporan kegiatan yang disampaikan oleh Koordinator
“CORE Unit ORARI”, dan
g) Menyampaikan laporan kepada masyarakat, pemerintah dan institusi terkait.
c. Pada tahap Pasca Bencana
1) Menonaktifkan Jaringan Komunikasi Emergency (EmComm Network)
internal serta “CORE
Task Force ORARI” dengan menyampaikan
Sertifikat/Piagam Penghargaan sebagai tanda
terima kasih Ketua ORARI
kepada seluruh relawan yang telah terlibat dalam kegiatan
Penanggulangan
Bencana tersebut.
2) Melakukan evaluasi atas catatan dan laporan kegiatan yang disampaikan oleh Koordinator
“CORE Task Force ORARI”, dan
3) Menyampaikan laporan kepada masyarakat, pemerintah dan institusi terkait.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar